Aksesdan Mutu Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar di Provinsi Papua dan Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270 . Telp. + 62. 21-5736365 Faks. +62. 21-5741664 Website: Atas ketiga akar masalah tersebut, penelitian ini merekomendasikan PenyelesaianSengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum Fengky Kotalewala, Adonia Ivone Laturette, Novyta Uktolseja SASI vol: 26 issue: 3 first page: 415 year: 2020 Type: Journal [View Source] 3. Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa Suryani Sappe, Adonia Ivone Latturete, Novyta Uktolseja perwujudannegara dalam menjaga akses air bersih dengan (a) menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan pihak lain tidak dapat memanfaatkan haknya (b) membuka akses informasi dan konsultasi publik jika suatu kegiatan berpotensi merurgikan hak individu/kelompok tertentu (c) menerapkan kebijakan dan mengembangkan infrastruktur Vay Tiền Nhanh. LEGAL OPINION Question Apakah jalan umum yang selama ini menjadi akses jalan keluar masuk warga setempat, dapat diajukan sertifikat tanah oleh suatu pihak? Brief Answer Tanah yang selama ini berfungsi sebagai jalan umum, tidak dapat diajukan permohonan hak atas tanah, karena terkait fungsi sosial alias kepentingan publik. Bila pelanggaran asas tersebut terjadi, dapat diajukan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN karena Kantor Pertanahan selaku lembaga penerbit sertifikat hak atas tanah, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan. Sebagai ilustrasi, bercermin pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 50 K/TUN/2013 tanggal 28 Maret 2013, perkara antara - RENAWATIE SETIAWAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II Intervensi; melawan - RUSDI, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; dan - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat. Penggugat RUSDI memiliki sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1856/Desa Simpang Baru yang kemudian dibangun perumahan yang dijual kepada masyarakat. Pada tanggal 27 Agustus 2011, jalan akses masuk ke tanah masyarakat dan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dipagar oleh Renawatie Setiawan yang mengaku mempunyai Sertipikat atas tanah tersebut, dengan mendirikan pagar kawat berduri setinggi lebih kurang 2 dua meter dan lebar lebih kurang 8 delapan meter, sehingga menutup secara total satu-satunya akses masuk jalan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dan menutup jalan masuk tanah masyarakat setempat, mengakibatkan aktifitas pembangunan perumahan Penggugat dan aktifitas jalan ke tanah masyarakat terganggu akibat dari penutupan jalan dimaksud. Jalan akses masuk ke tanah perumahan yang ditutup adalah dengan lebar 8 meter X 58 meter. Oleh karena akses masuk jalan ke tanah perumahan Penggugat dan jalan ke tanah masyarakat ditutup, maka pada tanggal 08 September 2011, masyarakat setempat beramai-ramai datang ke lokasi tanah, membuka pagar kawat berduri yang didirikan oleh Renawatie Setiawan agar aktifitas jalan masyarakat setempat tidak terganggu lagi akibat dari pemagaran jalan yang dimaskud. Adapun alasan Renawatie Setiawan menutup jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan Jalan ke tanah masyarakat, adalah karena memiliki Sertipikat Hak Milik SHM yang dikeluarkan oleh Tergugat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak percaya Tergugat berani mengeluarkan Keputusan untuk memberikan Sertipikat di atas jalan umum, oleh sebab itu Penggugat melakukan pengecekan kepada Tergugat melalui surat. Penggugat menerima surat jawaban, dan merasa kaget ternyata Tergugat mengakui telah menerbitkan Sertipikat di atas jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan jalan masuk ke tanah masyarakat berdasarkan surat Tergugat tanggal 28 Desember 2011 yang menyatakan “Bahwa benar Ir. Renawatie Setiawan mempunyai sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 2065 dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register tanggal 5 Februari 2005 yang mana berada diatas jalan keluar menuju ke Jalan Siak II.” Surat Keputusan berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik diatas jalan umum atau jalan masuk ke perumahan milik Penggugat atau akses jalan masuk ke tanah masyarakat yang diterbitkan oleh Tergugat, dinilai merugikan Penggugat dan merugikan kepentingan umum oleh sebab itu berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan di PTUN Pekanbaru. Surat Keputusan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas badan jalan umum bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur norma “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur “Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. Pembuktian hak dan pembukuannya; c. Penerbitan sertipikat; d. Penyajian data fisik dan data yuridis; e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.” Tindakan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas jalan umum juga melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu azas tidak cermat dan tidak teliti, dengan demikian tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 butir a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Terhadap gugatan tersebut, PTUN telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 05/G/2012/PTUN-Pbr Tanggal 19 Juli 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, ... Majelis Hakim berkesimpulan bahwa objek sengketa dikeluarkan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya azas kecermatan, sehingga sangat beralasan hukum untuk menyatakan batal Sertipikat Hak Milik; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru berupa Sertipikat Hak Milik atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN seperti keadaan semula yaitu memberikan jalan masuk ketanah perumahan milik Penggugat dan ke tanah masyarakat.” Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, putusan PTUN tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 150/B/2012/ Tanggal 06 November 2012. Selanjutnya Tergugat II Intervensi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat “Bahwa Putusan Judex Facti sudah benar karena sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa diterbitkan atas dasar data fisik atau data juridis yang tidak akurat, yaitu tentang batas-batas tanah dan juga telah menghilangkan jalan umum yang terserap ke dalam sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa, sehingga jelas-jelas melanggar asas ketentuan formal & material; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut harus ditolak;” “M E N G A D I L I “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut.” 
 © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peristiwa yang menimpa Eko, seorang warga Bandung, yang mencoba menjual rumahnya dengan harga sangat murah karena frustrasi rumahnya tertutup jalannya oleh rumah-rumah di sekitarnya. Eko sudah berulang kali berusaha menyelesaikan permasalahannya tersebut. Mulai dari membujuk tetangganya untuk menjual tanah sebagian untuk dijadikan jalan keluar masuk rumah Eko, melobi ke kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Bandung, sampai mendatangi Walikota Bandung. Namun, hal tersebut tak kunjung membuahkan hasil sehingga Eko memutuskan menjual rumahnya dengan harga murah. Peristiwa tersebut seharusnya tak menimpa Eko. Sebab peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengatur mengenai persoalan tersebut. Aturan bersangkutan dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer atau yang biasa disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek BW. Pasal 667 KUHPer mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah-tanah milik orang lain, dapat menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang seimbang. Lalu Pasal 668 KUHPer mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjarak paling dekat dengan akses jalan umum. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan adalah kerugian yang paling kecil yang dapat diderita oleh tetangga tersebut. Ketentuan tersebut juga sudah pernah digunakan hakim dalam mengadili perkara serupa. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 133/ Dalam putusan itu, hakim mengakui ada hak bagi seseorang untuk menuntut akses atas bidang tanahnya yang tertutup oleh bidang tanah orang lain. Salah satu pertimbangan hakim adalah, selain ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah pada daerah yang bersangkutan, besar luas tanah yang dituntut pun harus masuk akal. Sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. Putusan ini membuktikan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian rupa. Dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Karanganyar, hakim bahkan secara tegas mengutip ketentuan Pasal 667 KUHPer. Pada amar putusan perkara Nomor 58/ itu hakim tegas memerintahkan para pihak untuk tidak membangun bangunan apapun sehingga tidak menutup akses jalan bagi siapapun juga. Kembali ke cerita Eko di atas. Eko sebenarnya sudah pernah untuk menawarkan untuk membeli tanah dari tetangganya untuk dibuat akses jalan. Akan tetapi ia urung melanjutkan transaksi tersebut karena merasa bahwa harga yang ditawar oleh tetangganya tersebut terlalu tidak wajar. Jika berkaca dari aturan di dalam KUHPer dan Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Karangnyar di atas, maka sudah sewajarnya Eko menuntut hak atas akses jalan secukup yang Eko butuhkan dari tetangganya dengan harga wajar. Bila masih tetap ada kebuntuan, maka jalan melalui gugatan di pengadilan tetap masih terbuka lebar bagi Eko. Apabila anda mengalami permasalahan dimana anda tidak diberikan akses jalan, kami A&A Law Office siap untuk membantu Anda. Hubungi kami di 081246373200 atau klik tombol whatsapp di kanan bawah Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next Warganet Indonesia dihebohkan dengan peristiwa yang menimpa Eko, seorang warga Bandung, yang mencoba menjual rumahnya dengan harga sangat murah karena frustasi rumahnya tertutup jalannya oleh rumah-rumah di sudah berulang kali berusaha menyelesaikan permasalahannya tersebut. Mulai dari membujuk tetangganya untuk menjual tanah sebagian untuk dijadikan jalan keluar masuk rumah Eko, melobi ke kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Bandung, sampai mendatangi Walikota Bandung. Namun, hal tersebut tak kunjung membuahkan hasil sehingga Eko memutuskan menjual rumahnya dengan harga tersebut seharusnya tak menimpa Eko. Sebab peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengatur mengenai persoalan tersebut. Aturan bersangkutan dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer atau yang biasa disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek BW.Pasal 667 KUHPer mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah-tanah milik orang lain, dapat menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang Pasal 668 KUHPer mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjarak paling dekat dengan akses jalan umum. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan adalah kerugian yang paling kecil yang dapat diderita oleh tetangga tersebut juga sudah pernah digunakan hakim dalam mengadili perkara serupa. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 133/ Dalam putusan itu, hakim mengakui ada hak bagi seseorang untuk menuntut akses atas bidang tanahnya yang tertutup oleh bidang tanah orang satu pertimbangan hakim adalah, selain ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah pada daerah yang bersangkutan, besar luas tanah yang dituntut pun harus masuk akal. Sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. Putusan ini membuktikan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian perkara lain di Pengadilan Negeri Karanganyar, hakim bahkan secara tegas mengutip ketentuan Pasal 667 KUHPer. Pada amar putusan perkara Nomor 58/ itu hakim tegas memerintahkan para pihak untuk tidak membangun bangunan apapun sehingga tidak menutup akses jalan bagi siapapun ke cerita Eko di atas. Eko sebenarnya sudah pernah untuk menawarkan untuk membeli tanah dari tetangganya untuk dibuat akses jalan. Akan tetapi ia urung melanjutkan transaksi tersebut karena merasa bahwa harga yang ditawar oleh tetangganya tersebut terlalu tidak berkaca dari aturan di dalam KUHPer dan Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Karangnyar di atas, maka sudah sewajarnya Eko menuntut hak atas akses jalan secukup yang Eko butuhkan dari tetangganya dengan harga wajar. Bila masih tetap ada kebuntuan, maka jalan melalui gugatan di pengadilan tetap masih terbuka lebar bagi Lawyers dapat membantu Anda Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui E [email protected] H +62821 1234 1235Author TC-Thareq Akmal Hibatullah

hak atas akses jalan